
Anggota DPRD Morowali, H. Dg Pasalong (memakai) kopiah pose di Kantor Kementerian Perhubungan RI. Ia berada di sana untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah Morowali (ist)
“Berita acara yang diterbitkan Hotman dianggap ceroboh dan tidak cermat. Berita acara itu ditujukan untuk PT Kaci Purnama Indah, sebagiannya menimpa lahan milik PT SADP. Lokasi itu pun berada di Kabupaten Morowali. Masalahnya bakal berbuntut panjang. DPRD Morowali berencana memanggil Hotman yang dianggap menerabas wilayah Morowali”
Jakarta – Tindakan Hotman Tua Ch Pangaribuan, selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kolonodale, Morowali Utara, menerbitkan berita acara Peninjauan dan Evaluasi Kelayakan Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khsus (Tersus) di Bidang Pertambangan Operasi Produksi di Desa Werea Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini menuai masalah.
Berita acara yang diterbitkan 8 Juli 2024 itu ditujukan untuk PT Kaci Purnama Indah, namun sebagiannya menimpa lahan milik PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP). Kesalahan fatal ini diduga disebabkan Hotman tidak pernah melakukan survei lokasi untuk memastikan dan mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi. Akibatnya hasilnya tumpang tindih serta menimbulkan masalah. Selain merugikan perusahaan orang lain, wilayah itu berada di Kabupaten Morowali. Sedangkan wilayah kerja Hotman sesungguhnya berada di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Ketidakcermatan itu menyebabkan PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) yang sudah lama beraktivitas di lokasi itu terancam kehilangan ratusan lahan miliknya.
Kepala Perwakilan PT SADP, Teguh Hari Satriya Legawa mengatakan setelah mengetahui masalah ini, pihaknya langsung memasang pembatas (palang) agar tidak diterobos atau dimasuki tanpa ijin oleh pihak lain.
Hari menjelaskan, titik kordinat yang dikeluarkan Hotman kepada PT Kacci Purnama Indah menimpa lahannya. Bila ditotal mencapai 275 meter. “Pertama 100m2 persegi. Berikutnya 175 m2 di lokasi yang berbeda,” ungkapnya kepada media beberapa waktu lalu.
Pengusaha asal Jakarta ini merasa heran dengan Hotman yang bekerja secara asal, berani menerbitkan sebuah rekomendasi secara tidak cermat hingga merugikan perusahaannya. Karena itu Hari akan terus melakukan langkah-langkah guna mempertahankan lokasinya. Apalagi pihaknya telah memegang bukti berupa foto satelit yang menunjukkan titik kordinat yang ditimpahi oleh perusahaan lain.
Menurutnya, langkah-langkah yang ditempuh masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan PT. Kacci Purnama Indah yang mengantongi berita acara dari Hotman Tua Ch Pangaribuan. Namun bila langkah ini tidak menemui titik temu untuk membangun kerja sama yang baik, maka langkah berikutnya memberikan somasi kepada PT Kacci Purnama Indah, dengan permohonan agar kedua perusahaan itu, bertetangga yang baik, tidak saling menganggu, serta meminta PT Kacci Purnama Indah, untuk mengevaluasi titik kordinat yang diduga masuk ke kawasan PT SADP berdasarkan bukti hasil foto udara atau satelit.
“Sementara kita masih melakukan pendekatan. Saya juga telah mengutus salah satu staf menemui pihak PT Kacci Purnama Indah guna membicarakan masalah ini namun belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Hari mengatakan bahwa Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sulteng telah turun ke lokasi dan melakukan verifikasi lapangan untuk mendukung ijin Permohonan Kesesuaian Pemafaatan Ruang Laut (PKKPRL)
“Ada dua orang dari DKP. Mereka sampai menyelam ke dasar laut. Kita tahu laut itu terdiri dari tiga dimensi yakni atas, tengah dan bawah (dasar),” ungkapnya.
Pada kesempatan itu lanjutnya, KKP juga meminta PT Kacci Purnama Indah untuk menghentikan pekerjaan (timbunan) namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Kegiatan masih berlanjut.
Hari justru mempertanyakan rekomendasi yang dikeluarkan Kepala UPP Kolonodale Hotman Tua Ch Pangaribuan namun tidak pernah turun ke lokasi untuk melihat dari dekat kondisi lapangan. “Tiba-tiba berita acara terbit. Buntutnya titik kordinat yang dikeluarkan Kolonodale menyebabkan PT SADP terancam kehilangan lahan seluas 275 meter persegi.
Warga ancam lapor Ombudsman
Seorang warga Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Haedar mengatakan sementara ini mengumpulkan bukti- bukti di lapangan. Bila buktinya sudah lengkap Haedar akan melaporkan Hotman ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Haedar beralasan Hotman melakukan tindakan administrasi di wilayah Kabupaten Morowali dan tidak memenuhi syarat hukum formil pula.
“Kami sebagai warga masyarakat menduga ini maladministrasi,” ujar Haedar sambil menambahkan dokumen yang akan disertakan dalam laporannya antara lain, bukti ketika Hotman menerbitkan berita acara di Matarape, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali yang tidak didasari dengan peninjauan ke lokasi.
Terpisah, Kabid Pelaporan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Mas’an mengatakan dokumen yang harus dilampirkan beberapa di antaranya KTP pelapor, bukti pendukung seperti dugaan maladministrasi yang dilakukan Hotman.
“Selain itu juga nomor WA pelapor. Sekarang ini kan jaman teknologi. Bisa dihubungi melalui WA,” kata Mas’an.
Ia menambahkan setiap laporan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu kemudian melakukan cek and recek ke lapangan.
Redaksi