18/07/2026
Il

Ilustrasi pungli

Sejumlah agen pelayaran (shipper) menyurati Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, perihal dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar Molawe di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat tertanggal 18 Juli 2021 itu ditembuskan ke pihak terkait termasuk media, membeberkan tindakan pungli melibatkan Kepala Kantor Syahbandar berinisial W. Selain W, surat yang ditandatangani seorang pengusaha pelayaran bernama Adnan ini mengatakan sejumlah staf pada kantor tersebut diduga terlibat. Adnan menyebut nama S perwira jaga dan AF, lalu sebagai tenaga honorer, IP dan seorang lagi bernama I.

Ilustrasi pungli

Dalam surat itu, Adnan menceritakan kronologi aliran uang pungli serta peran masing-masing staf yang disebutkan dalam surat itu. Besaran jumlah pungli yang diadukan ke menteri, nilainya fantastis. Mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Adnan yang mewakili bisnis Shipper dan Agent Pelayaran membeberkan lima poin terkait pungli kepada Menteri Perhubungan. Lima poin dalam surat itu antara lain, pungli terhadap penambang ore nickel, yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar per bulan. “Kapal yang berangkat dijety legal dipungut Rp 5 juta per kapal. Sementara kapal yang di jety ilegal dipungut Rp 20 juta per kapal,” kata Adnan dalam surat itu.

Ia pun menjelaskan mekanisme hingga terjadi pungli. Dimulai dari permohonan kepada IP, kemudian dikonfirmasi ke S. Selanjutnya S mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kantor UPP Kelas III Molawe kab. Konawe Utara, W. “Setelah mendapat persetujuan dari Wilo baru kapal berangkat (berlayar),” jelas Adnan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Adnan juga membeberkan pungli di Morosi yang nilainya mencapai Rp 600 juta per bulan. Ada pun skema yang dibangun antara lain setiap permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan olah gerak kapal dikenakan biaya Rp 2,5 juta per kapal. Uang tersebut lanjut Adnan dikumpulkan seorang petugas honorer bernama AF, selanjutnya diteruskan ke W. Selain itu dugaan pungli lain terhadap sertifikat keselamatan kapal, dengan nilai mencapai Rp 500 juta per bulan. Sementara SPB sebagaimana diuraikan Adnan bahwa setiap terbit SPB dikenakan biaya Rp 2, 5 juta.

Selain Adnan, laporan yang sama disampaikan seorang pengusaha bernama Syamsir SE. Pemilik PT Lema Samudra Raya dalam hal ini juga menyampaikan surat pengaduannya kepada Menteri Perhubungan RI membeberkan birokrasi yang buruk di Kantor UPP Kelas III Konawe Utara.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Molawe, W saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli di wilayah itu membantah. Menurutnya dugaan itu tidak benar dan bisa dibuktikan. “Itu laporan tidak benar dan tidak terbukti,” kata Wilo melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/7).

Namun ketika ditanya terkait pemberitaan sejumlah media lokal yang mengangkat isu tersebut Wilo tidak merespon. Hingga berita ini ditulis pesan WhatsApp wartawan tidak dibalas. Untuk diketahui, beberapa media di Konawe menurunkan berita adanya aroma dugaan pungli yang melibatkan peran orang kepercayaan Kepala Syahbandar. Berita – berita tersebut dishare hingga ke Jakarta. Kendati demikian belum ada tanggapan dari Kepala Syahbandar setempat.

Dari berbagai sumber