20/05/2026
image_2026-05-19_082456487

Istimewa

Seorang oknum pensiunan pejabat berinisial MJ diduga melakukan intimidasi terhadap pejabat aktif di lingkungan Kementerian Perhubungan Kantor UPP Kelas 3 Bungku, Morowali. Intimidasi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp belum lama ini, demikian dikutip dari Kampiunnews.com.

Istimewa

Mantan pejabat ini ditengarai tengah mengurus dokumen salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pandu dan tunda kapal. MJ diduga meminta agar pejabat Syahbandar segera menerbitkan rekomendasi dengan mencatut nama seorang perwira. Namun dirinya tidak menyebutkan siapa jenderal yang dimaksud.

MJ juga ditengarai mencatut nama Sekretariat Jenderal (Sekjen) salah satu instansi pemerintah. Tindakan ini diduga dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar urusannya berjalan lancar dengan cara menabrak aturan yang berlaku.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke kantor UPP Kelas 3 Bungku, MJ mengancam akan menurunkan pihak Inspektorat ke UPP Bungku. Mendapat ancaman tersebut, pihak Syahbandar Bungku tidak gentar dan justru menantang balik.

Pihaknya menyatakan, bila Inspektorat diturunkan ke UPP Bungku, lebih bagus lagi agar dugaan kegiatan ilegal pandu tunda di BDM ketahuan dan menjadi temuan karena di duga kuat tidak memiliki legalitas dalam hal ini pelimpahan sesuai PM 57 Tahun 2015 dan PM 27 Tahun 2025.

“Jika dia benar ingin menegakkan aturan, seharusnya ia berani menghentikan kegiatan pandu/tunda yang sekarang ini dilakukan BDM karena di duga kuat tidak memiliki legal standing,” jelas sumber tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, MJ diduga kuat sedang mengurus dokumen perizinan terkait BUP pandu/tunda milik perusahaan tertentu. Namun namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan tersebut.  “Aturannya harus direktur perusahaan yang bersangkutan yang datang langsung ke kantor Syahbandar tanpa diwakilkan oleh siapa pun, karena terkait verifikasi keabsahan dokumen termasuk Domisili, Tenaga Pandu serta sarana dan prasarana,” ungkapnya.

Sumber ini juga menegaskan, jika terus ditekan dan diancam, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai Hukum yang berlaku. Sebabnya, karena tindakan MJ dinilai sebagai ancaman dan upaya premanisme terhadap institusi negara, yakni pejabat Syahbandar Bungku.

Masih menurut sumber yang sama, MJ tidak membawa dokumen lengkap milik perusahaan yang sedang diurus. Sarana dan prasarana yang ada juga bukan miliknya, melainkan milik perusahaan lain, yakni BDM. “Dia cuma mengirim surat permohonan via WA an perusahaan, namun dokumen dan syarat teknis lainnya seperti petugas Pandu dan sarpras bukan milik perusahaan yang dimohonkan melainkan telah tercatat diperusahaan yang sementara melakukan pelayanan Pandu/Tunda di tersus BDM. Syarat teknis yang dibutuhkan tidak ada, namun MJ memaksa pihak Syahbandar untuk menerbitkan rekomendasi,” ujarnya.

Hingga berita ini tayang, media belum mendapat konfirmasi dari MJ.

Redaksi