Ilustrasi
Jakarta – Seorang warga melayangkan pengaduan kepada Kementerian Perhubungan terkait dugaan buruknya pelayanan di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh warga bernama Adinegoro melalui surat resmi yang turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dan Dewan Pers.
Dalam suratnya, Adinegoro menyebut bahwa pelayanan administrasi di UPP Kelas III Bungku hanya dijalankan oleh satu orang pejabat Marine Inspektur bernama Azwar. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Adinegoro juga menyoroti lokasi pelayanan yang dinilai tidak jelas karena tidak dilakukan di kantor resmi UPP. “Marine Inspektur Aswar yang saat ini hanya sendiri memberi pelayanan di UPP Bungku sangat buruk. Model pelayanannya tidak jelas dan bertele-tele. Tempat pelayanan pun tidak di kantor. Kami tidak mengetahui apakah di rumah pribadi, di Sulawesi Selatan, di rumah kos, atau di Bungku,” tulis Adinegoro dalam surat yang diterima media, Jumat (9/1/2026).
Selain persoalan pelayanan, Adinegoro turut mempertanyakan besaran biaya penerbitan sertifikat di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut besaran PNBP di UPP Kelas III Bungku termasuk yang tertinggi dibandingkan kantor syahbandar lainnya di Indonesia, yakni berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, belum termasuk biaya lain di luar PNBP. “Marine Inspektur Aswar terkesan bekerja tanpa pengawasan dan kontrol dari Kepala Syahbandar Bungku, sehingga menjadi liar dan tanpa batas dalam melakukan perbuatan yang diduga melawan hukum,” ujar Adinegoro.
Menanggapi tudingan tersebut, Marine Inspektur Azwar membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Adinegoro. Ia mengaku tidak mengenal pelapor tersebut. “Siapa itu? Layanan apa yang pernah dia ajukan kepada saya?” tanya Azwar saat dimintai keterangan oleh media.
Azwar menjelaskan, ketidakhadirannya di kantor UPP Bungku pada waktu tertentu merupakan kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) pada periode 29–31 Desember 2025.
Sementara terkait besaran PNBP, Azwar menegaskan bahwa tarif tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Untuk PNBP itu sudah ketentuan dari pusat. Bukan saya yang menetapkan,” ujarnya.
Redaksi