22/01/2026
WhatsApp Image 2021-07-26 at 09.14.36

Ilustrasi pungli (ist)

KENDARI-26 Juli 2021- Belum lama ini seorang pengusaha pelayaran menyurati Menteri Perhubungan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kantor Syahbandar Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dugaan kasus tersebut juga ramai diberitakan di media online di Kendari.

Ilustrasi pungli (ist)

Surat pengaduan ke Departemen Perhubungan itu disebutkan para staf  Syahbandar yang dipimpin kepalanya yang bernama W memiliki peran masing-masing dalam menghimpun dana yang diduga pungli dari agen dan pengusaha tambang (Shipper). Dana tersebut lantas disetorkan melalui rekening tertentu atas nama seorang stafnya yang berinisial IP sebagai negosiator dan A, seorang staf honorer di kantor tersebut.

Dana dugaan pungli itu kemudian diserahkan kepada Kepala Syahbandar, dengan perantara  S. Sebuah sumber mengungkapkan peran S dalam penerbitan sertifikat. Pembayaran penerbitan sertifikat keselamatan kapal dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama A sebesar Rp 2,5 juta. Padahal untuk PNBP atau penerimaan negara hanya kurang lebih Rp 445 ribu.

Disebutkan pula bahwa apabila dananya mencapai Rp 300 juta S meminta A untuk menarik dananya dari bank. Untuk penerimaan negara disetorkan ke  H sebagai bendahara penerima. Selanjutnya H menyetorkan ke kas negara. “Ini jelas melanggar aturan karena seharusnya pihak pemohonlah yang harus menyetor ke kas negara, kemudian menunjukkan bukti e.billing barulah sertifikat itu diterbitkan,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya belum lama ini.

Praktek di luar prosedur seperti ini membuat bendahara penerima H sering mengeluh dan was – was lantaran apa yang dilakukan Smenyimpang dari aturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Syahbandar W ketika dikonfirmasi terkesan menghindar dan mengaku tidak tahu perihal tersebut. “Tidak mengerti. Selama kepemimpinan saya tidak ada kode kodean saya selalu menganjurkan bekerja dengan hati dan ihlas,” paparnya.

Dari berbagai sumber