19/01/2026
Jordan CFX

CMO Triv Jordan Simanjuntkan menyerahkan berkas pendaftaran Triv ke Bursa Aset Kripto Indonesia (CFX)

Bursa Aset Kripto Indonesia resmi terbentuk pada Jumat (28/7/2023) dan ini sekaligus menjadi yang pertama di dunia. Peresmian ini pun dihadiri oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.  Tak lama setelah peresmian Bursa Aset Kripto salah satu calon pedagang fisik aset kripto, yakni TRIV, langsung bergerak cepat dengan secara resmi mendaftarkan pihaknya sebagai anggota Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Indonesia. “Gerak cepat ini diambil karena sesuai dengan visi TRIV yang selalu memprioritaskan keamanan nasabahnya, walaupun nantinya secara proses jual-beli tidak akan mengubah apapun, karena nasabah akan tetap bertransaksi di platform TRIV seperti biasa,” ungkap Jordan CMO TRIV dalam keterangannya yang diterima redaksi hari ini (17/08).

CMO Triv Jordan Simanjuntkan menyerahkan berkas pendaftaran Triv ke Bursa Aset Kripto Indonesia (CFX)

 

Pendirian bursa kripto ini sendiri dimuat dalam Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI yang tercatat dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).  Dalam peresmian tersebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa  tujuan adanya Bursa Kripto untuk mengurangi resiko. Hal itu disebabkan karena  investasi kripto memiliki sifat yang high risk high return, jadi dengan adanya Bursa Kripto diharapkan dapat memaksimalkan perlindungan masyarakat yang berinvestasi pada aset jenis kripto.

Jordan pun menambahkan bahwa akan banyak manfaat dari kehadiran entitas ini terutama dalam memaksimalkan perlindungan konsumen. Meski demikian, Jordan juga menegaskan adanya kekhawatiran terutama dari sisi biaya transaksi yang dikhawatirkan akan mempengaruhi volume perdagangan. “Pembentukan Bursa Kripto, Lembaga Kliring dan Lembaga Depository ini menjadi hal yang dinanti-nantikan sejak lama, tentu ini menjadi berita positif yang menggembirakan. Dimana dengan adanya entitas ini bisa meningkatkan kepercayaan karena akan memberikan kepastian hukum, tranparansi dan perlindungan bagi konsumen. Meski demikian kami juga berharap tidak dikenakan biaya tambahan yang begitu tinggi kepada investor karena tentu ini akan berdampak kepada volume pedagangan” tambah Jordan.

Lebih lanjut Jordan menguraikan, karena market kripto dapat diakses secara global maka perlu ekstra hati-hati dalam menetapkan biaya tambahan bagi investor. “ Tujuannya agar industry kripto nasional bisa bersaing dengan exchange global. Persaingan ini bisa meliputi kelengkapan fitur, keamanan sampai daya saing biaya-biaya layanan,” tegas Jordan memungkas pemaparannya.

Redaksi