16/01/2026
WhatsApp Image 2024-06-27 at 10.23.50

Prof. Dr Laode Husein SH M. Hum

Jakarta- Tekad yang kuat disertai konsistensi bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini diungkapkan Kepala Syahbandar Kolonodale, Morowali utara, Hotman Tua CH Pangaribuan. Ungkapan tersebut disambut positif kalangan pengusaha jasa angkutan laut di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah serta mendapat dukungan dari pakar hukum Prof. Dr. Laode Husein, SH, M. Hum.

Prof. Dr Laode Husein SH M. Hum

Hotman dikonfirmasi terkait informasi yang berkembang beberapa waktu lalu. Bahwa para pengguna jasa angkutan laut yang selama ini melakukan aktivitas di Kantor Syahbandar Bungku, Kabupaten Morowali diwacanakan kembali ke Kolonodale. Informasi ini aktif dikomunikasikan oknum pegawai Syahbandar Kolonodale ke para pengusaha. Di  saat yang bersamaan mendapat perlawanan atau penolakan keras karena dianggap tidak berdasar secara hukum. Sedikitnya 20 orang pengguna jasa yang selama ini mendapatkan pelayanan dengan baik, lancar, cepat dan hemat waktu serta ekonomis di Syahbandar Bungku, merasa resah.  Para penguna jasa angkutan laut ini bahkan menyampaikan keberatan secara tertulis ke DPRD dan Pemkab. Morowali.

Haedar, salah seorang pengusaha di Morowali menolak keras dan berjanji tidal bakal memenuhi permintaan dari mana pun dan dari siapa pun untuk pindah keKolonodale, apalagi tidak disertai payung hukum yang jelas.

“Saya jelas menolak sebab terlalu jauh. Kalau ke sana butuh waktu lebih dari tiga jam dan “makan” ongkos bensin dan lain-lain,”kata Haedar.

Untuk diketahui, semula kantor Syahbamdar Bungku saat ini merupakan wilayah kerja (wilker)nya kantor Syahbandar Kolonodale. Namun seiring dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten Morowali, Bungku ikut ditetapkan menjadi kantor Syahbandar sendiri, berpisah dengan induknya. Pemisahan ini ditetapkan berdasarkan peraturan menteri nomor 17 tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Peraturan tersebut sekaligus memberi kewenangan penuh kepada kantor Syahbandar Bungku untuk secara mandiri mengurus rumah tangganya sendiri termasuk melayani para pengguna jasa angkutan laut yang bermukim di Kabupaten Morowali.

Bila para pengusaha protes dan menolak kembali ke syahbandar Kolonodale kab. Morowali utara karena dilindungi oleh undang-undang.

Terkait hal ini, Kepala Syahbandar Kolonodale, Hotman Tua CH Pangaribuan menegaskan bekerja sesuai aturan dan sesuai perintah atasan. Hotman yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi di KSOP Bitung bertekad akan  memegang teguh sumpah jabatan yang diembannya saat dilantik sebagai Kepala Syahbandar Kolonodale tahun lalu. Baginya undang -undang adalah roh pelayanan yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun.

“Kami bekerja hanya mengikuti peraturan yang berlaku serta arahan dari kantor pusat. (Kementerian Perhubungan RI,” tandas Hotman melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

Penegasan Hotman ini sekaligus melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat terutama pengguna jasa angkutan laut. Klarifikasi tersebut telah ditayangkan di media massa di Jakarta.

Tekad ini disambut positif para pelaku usaha. Setidaknya memberikan kepastian hukum bahwa pengguna jasa angkutan laut tidak perlu kembali ke syahbandar Kolonodale.

Seorang pengusaha yang menolak untuk ditulis namanya mengaku senang dengan tekad Hotman CH Pangaribuan. Kendati demikian warga Morowali ini berharap Hotman konsisten mempertahankan ketekatannya tersebut untuk fokus saja melayani di kantor Syahbandar Kolonodale kab. Morowali utara.

“Jujur saya menyambut baik dan merasa senang. Karena itu saya juga berharap agar Bapak Hotman konsisten dengan ucapannya itu. Dan saya percaya pak Hotman akan mampu melakukan itu. Ia bukan tipikal pejabat yang omong A bikinnya B,”ujar pengusaha yang mengaku kenal baik dengan Hotman.

Pernyataan penegasan bekerja sesuai aturan mendapat dukungan dari Pakar Hukum Prof Dr. Laode Husein, SH, M. Hum.

Anggota Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) RI dua periode 2006-2009 dan 2009-2012 ini mengatakan dalam penyelenggaraan negara ada prinsip yang tidak boleh dilanggar yakni pemerintahan yang baik dan bersih termasuk di dalamnya ketaatan hukum atau pada perundang-undangan.

Guru Besar ilmu Hukum ini menegaskan pejabat publik memang selayaknya patuh pada hukum sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yg mana di setiap tindakannya harus berdasar aturan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, kelompoknya apalagi merugikan kepentingan umum.

Selain itu lanjutnya, pejabat publik tidak boleh dan bahkan dilarang membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga kepentingan masyarakat kalau sudah terjadi resistensi berarti sudah bertentangan dengan kepentingan masyarakat & harus d hentikan.

“Kebijakan petunjuk teknis atau SOP, pertama tidak boleh melanggar kepentingan umum, kedua tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Apalagi kalau berpotensi merugikan negara serta menghambat bahkan menghilangkan potensi ekonomi yang berdampak merugikan masyarakat itu bisa diproses hukum,” tandasnya.

 

Redaksi