Ilustrasi
Bila alasan ombak, sejatinya tidak boleh mengeluarkan berita acara tanpa meninjau lokasi.
Jakarta – Kepala Syahbandar Kolonodale Hotman Tua CH Pangaribuan nekat menerbitkan
berita acara peninjauan dan evaluasi kelayakan perpanjangan pengoperasian Terminal Khsus (Tersus) di Bidang Pertambangan Operasi Produksi di Desa Werea Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah awal Juli 2024.
Apa yang dilakukan Hotman di luar kelaziman. Untuk menerbitkan berita acara ada mekanismenya. Harus dilakukan kunjungan ke lokasi terlebih dahulu. Ketika diminta tanggapannya Hotman mengaku terkendala ombak besar dampak angin timur. Hotman memilih menyalahkan alam ketimbang mematuhi peraturan yang berlaku
“Anggota saya sudah coba ke lokasi tapi tidak bisa menyebrang. Pada saat itu lagi ombak besar (angın timur). Anggota saya sudah coba ke lokasi tapi tidak bisa menyebrang,”aku Hotman melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/7).

Selain tidak prosedural, wilayah itu berada di luar kewenangannya. Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali bukan Kabupaten Morowali utara. Untuk sampai ke sana dapat ditempuh melalui perjalanan darat dari Kolonodale. Karena itu apa yang disampaikan Hotman bahwa ia terpaksa menerbitkan berita acara tanpa meninju lokasi lantaran ombak besar, terkesan mengada-ada. Perjalanan laut mana dari Kolonodale menuju ke Morowali dengan jarak tempuh mencapai 400 kilometer Kolonodale, dibandingkan dengan Kabupaten Morowali hanya 200 kilometer.
Wilayah tersebut juga tidak di sebutkan dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2023 menjadi wilayah kerja UPP Kolonodale. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan bahwa Tersus ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat. Karena itu apa yang dikerjakan Hotman hingga memasuki wilayah Kabupaten Morowali berpotensi melanggar dan cacat hukum serta dapat merusak tatanan bernegara secara serius.
Ketika dikonfirmasi, Hotman mengatakan
ia hanya melanjutkan perintah dan mengikuti arahan dari kantor pusat pusat. Entah pemerintah pusat mana yang dimaksudkan Hotman. Untuk diketahui urutan tata perundang -undangan, tidak mengenal perintah pusat. Hotman kemudian meralat kembali pernyataan tersebut. Hotman menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah bekerja sesuai arahan dan perintah Direktorat Kepelabuhanan – Subdit V.
Perihal Hotman memasuki wilayah Kabupaten Morowali dengan konsekuensi bisa saja menimbulkan kegaduhan masyarakat setempat, Ia
beralasan semua perijinan Tersus di wilayah Morowali dan Morowali utara sebelumnya masih dibawah Pengawasan UPP Kolonedale.
“Kami tinggal menunggu revisi PM atau perdirjen turunan dari PM 17 tahun 2023 terkait penyesuaian wilayah kerja antara UPP Kolonedale dan UPP Bungku,’ujarnya.
“Sebelum terbit aturan baru, arahan dari kantor pusat untuk sementara ini untuk perpanjangan ijin Tersus masih di UPP Kolonedale walaupun pelayanan di inaportnett sudah diambil oleh UPP Bungku secara operasiaonal,” pungkas Hotman.
Penjelasan ini dinilai tidak rasional. Terkesan mengada ada. Pasalnya tidak memiliki dasar hukum yang final dan mengikat. Hotman hanya berdasar pernyataan Subdit V yang dalam hirarki perundang-undangan pun tidak ada nomenklatur itu. Di luar dari itu secara defakto dan dejure Bungku Pesisir walayahnya Kabupaten Morowali. Entah dengan dalil apa pun Hotman semestinya mematuhinya.
Informasi yang berkembang, belum lama ini anggota DPRD Kabupaten Morowali menyampaikan protes kepada Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta terkait tindakan Hotman melakukan aktivitas administrasi negara di wilayah lain yang bukan kewenangannya.
Redaksi