Prof. Dr Laode Husein SH M. Hum
“Melakukan tindakan administrasi pemerintahan di daerah lain, merupakan tindakan sewenang-wenang”
(Prof Laode Husein, SH, Mhum)
Jakarta – Berita Acara merupakan dokumen yang dibuat oleh instansi atau pejabat berwenang yang menerangkan keadaan atau kejadian yang sesuai dengan fakta atau kejadian atau perbuatan yang faktual atau keadaan saat berita acara dibuat artinya berita acara itu harus dibuat di tempat atau lokasi setempat.
Demikian pernyataan Prof Laode Husein menanggapi berita acara peninjauan lokasi yang dikeluarkan Kepala Syahbandar Kolonodale, Kabupaten Morowali utara, Hotman Tua Ch Pangaribuan, tanpa mengunjungi lokasinya. Berita acara tersebut dinilai cacat karena tidak memenuhi persyaratan formil.

Diberitakan sebelumya, awal Juli 2024 Hotman Tua CH Pangaribuan menerbitkan berita acara Peninjauan dan Evaluasi Kelayakan Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khsus (Tersus) di Bidang Pertambangan Operasi Produksi di Desa Werea Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ketika dikonfirmasi kenapa tidak meninjau lokasi langsung, Hotman beralasan terkendala ombak. Pernyataan ini terkesan tidak masuk akal lantaran perjalanan dari Kolonodale menuju Bungku Pesisir melalui jalan darat.
Prof Laode menyatakan, pernyataan Hotman merupakan pembohongan publik. Pakar hukum yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar ini menegaskan ada unsur kebohongan dan bisa saja berita acara itu mengandung unsur keterangan palsu di atas dokumen karena tidak dibuat di tempat atau lokasi yang dituju.
“Iya, ada unsur kebohongan dan bisa saja berita acara itu mengandung unsur keterangan palsu di atas dokumen karena tidak dibuat di tempat atau lokasi yang dituju,” ungkap Laode Husein kepada media, Rabu (30/7).
Dalam kegiatan itu Hotman melakukan tindakan administrasi pemerintahan, tindakan hukum pemerintah “bestuur handling” di luar wilayah Kolonodale. Perbuatan ini, menurut Anggota Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu, menegaskan bahwa bila Hotman bertindak di luar wilayah Kolonodale, itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Hotman lanjutnya diminta untuk tidak mengurus wilayah yang bukan kewenangannya. “Itu penyalahgunaan wewenang,” tandas Laode Husein.

Ombudsman tunggu laporan masyarakat
Kepala Bidang Pelaporan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Mas’an mengatakan bila sudah ada pemisahan antara Kantor UPP Kolonodale dengan Kantor UPP Bungku, seharusnya tindakan administrasi negara juga harus berbeda. Namun dalam kasus ini, Ombudsman tidak bisa menentukan apakah hal itu benar atau tidak. “Kalau registrasinya berbeda maka tindakan administrasi negara juga harus berbeda,” ungkap Mas’an ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulteng, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Palu, Kamis (1/8/2024).
Terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Hotman pihaknya menunggu laporan masyarakat Morowali. Syaratnya, kata Mas’an KTP pelapor, dokumen pendukung seperti kenapa dia (Hotman) di Kolonodale melakukan tindakan adminstrasi negara di Morowali. “Dilengkapi dengan dokumen pendukung lain seperti Peraturan Menteri dan lain-lain,”katanya.
Kabupaten Morowali berdiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak 2011. Sejak itu wilayah kerja (wilker) di Bungku yang sebelumnya masuk Kantor UPP Kolonodale juga terpisah dan mandiri. Pemisahan wilayah ini dikuatkan dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 17 tahun 2023.
Hotman disarankan tidak lagi mengurusi wilayah Morowali. Pemkab Morowali telah mengirim surat ke Kemenhub RI melalui Dirhubla terkait tindakan Hotman yang masih melakukan aktivitas di Morowali. Bahkan ada anggota DPRD Kabupaten Morowali datang langsung ke Kemenhub dengan tujuan sama, untuk mengadukan masalah tersebut. Bila hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka akan berpotensi menimbulkan kegaduhan masyarakat Kabupaten Morowali.
Redaksi