(istimewa)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Konsperman Sultra) menuntut pencopotan Kepala Syahbandar Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Wilo dari jabatannya. Pasalnya, Konsperman menduga telah terjadi praktik pungutan liar oleh pihak terduga.

Ditambah lagi, Konsperman menyebut dalam keterangan resminya hari ini (19/4), telah terjadi insiden penangkapan tiga kapal tongkang, pada Rabu malam, minggu lalu (13/4). Konsperman mengklaim, insiden itu memicu kemarahan warga sehingga diduga akan terjadi aksi unjuk rasa untuk menuntut pencopotan pihak terduga dari jabatannya. Koordinator Lapangan Konsperman, Merdeka dalam pernyataan sikapnya, juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra agar memproses kontraktor dan Dirut PT CS8 yang diduga bertanggung jawab atas penjualan Ore Nikel ilegal serta ketiga kapal tongkang yang berlayar tanpa izin. “Kami minta Wilo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Syahbandar. Kami juga mendesak Kapolda untuk mengusut kasus ini,”tuntut Merdeka dalam keterangannya.
Masih dalam keterangannya, Konsperman mengutip pemberitaan yang menuliskan tiga kapal tongkang masing-masing, kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009; TB. Beupe 2 / TK Bian 2, dan TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa nikel ore, ditangkap saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki berpatroli di perairan sekitar Kendari pada Rabu (13/4). Buntut dari penangkapan terhadap tiga kapal tongkang tersebut menurut Konsperman telah menyulut kemarahan masyarakat setempat hingga berujung pada timbulnya ajakan aksi protes.
Menurut Konsperman, Kepala Syahbandar sendiri dalam kesempatan berbeda mengaku kapal-kapal tersebut memiliki dokumen pelayaran namun pihak ABK yang belum memberikan laporan. “Pernyataan ini terkesan normatif. Tidak mungkin pihak Angkatan Laut, menangkap kapal yang memiliki izin resmi pelayaran. Sambil menunggu proses pihak terkait, masyarakat juga bakal menuntut melalui aksi demonstrasi,” tegas Merdeka.
Redaksi